Tuesday, May 21, 2024

World Water Forum ke-10 sahkan deklarasi tingkat menteri

 

World Water Forum ke-10 sahkan deklarasi tingkat menteri

  •  Selasa, 21 Mei 2024 16:06 WIB
00:00
00:00
00:00
 https://padangriesimatahariofficial1.blogspot.com/- Rapat tingkat menteri World Water Forum ke-10 di Bali Nusa Dua Convention Center, Selasa (21/5), mengesahkan deklarasi tingkat menteri yang juga mengesahkan persetujuan terhadap sejumlah usulan Indonesia. Deklarasi ini diartikan sebagai kemenangan diplomatik Indonesia terhadap Water Council. (Sanya Dinda Susanti/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)

Gunung Semeru meletus disertai luncuran awan panas Selasa pagi Selasa, 21 Mei 2024 16:12 WIB

 

Gunung Semeru meletus disertai luncuran awan panas Selasa pagi

  •  Selasa, 21 Mei 2024 16:12 WIB
Gunung Semeru meletus disertai luncuran awan panas Selasa pagi
Gunung Semeru erupsi dengan tinggi kolom abu vulkanik teramati sekitar 800 meter di atas puncak pada Selasa (21/5/2024) pukul 08.17 WIB. (ANTARA/HO-PVMBG)
Gunung Semeru erupsi dan letusan disertai awan panas dengan jarak luncur tidak diketahui karena gunung tertutup kabut
Lumajang,   https://padangriesimatahariofficial1.blogspot.com/  Jawa Timur - Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) yang berada di perbatasan Kabupaten Kabupaten Lumajang dengan Malang, Jawa Timur erupsi disertai luncuran awan panas pada Selasa pagi pukul 06.38 WIB.

"Gunung Semeru erupsi dan letusan disertai awan panas dengan jarak luncur tidak diketahui karena gunung tertutup kabut," kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Sigit Rian Alfian dalam keterangan tertulis yang diterima di Kabupaten Lumajang, Selasa.

Menurutnya, visual letusan tidak teramati karena tertutup kabut, namun erupsi tersebut terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm selama 262 detik.

Gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut erupsi lagi pada pukul 08.17 WIB dengan tinggi kolom abu vulkanik teramati sekitar 800 meter di atas puncak atau 4.476 mdpl. 

"Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah barat daya dan barat. Erupsi ini terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 118 detik," katanya.

Baca juga: Gunung Semeru erupsi disertai luncuran awan panas sejauh 3 km

Sebelumnya Gunung Semeru erupsi pada Senin (20/5) pukul 19.15 WIB disertai  awan panas dengan jarak luncur tidak diketahui karena visual tertutup kabut. Saat erupsi, tinggi kolom abu vulkanik Gunung Semeru tidak teramati dan erupsi tersebut terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi sekitar 4 menit 8 detik.

Sementara Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang Patria Dwi Hastiadi mengatakan erupsi Gunung Semeru yang disertai luncuran awan panas pada Senin (20/5) malam dan Selasa pagi masih dalam kategori aman.

"Berdasarkan laporan petugas bahwa jarak luncur awan panas tersebut tidak dapat diketahui karena tertutup kabut, namun sejauh ini dipastikan masih aman dan terkendali karena jauh dari permukiman penduduk," katanya.

Baca juga: Badan Geologi paparkan kondisi Gunung Semeru usai erupsi awan panas

Gunung Semeru masih berstatus Siaga atau Level III, sehingga Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan rekomendasi agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan sejauh 13 km dari puncak (pusat erupsi).

Di luar jarak tersebut, masyarakat juga diimbau tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 km dari puncak.

Kemudian warga juga dilarang beraktivitas dalam radius lima kilometer ari kawah/puncak Gunung Api Semeru, karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).

Masyarakat juga diminta mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat, serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.

Baca juga: Gunung Semeru kembali erupsi lontarkan abu vulkanik setinggi 800 meter

Polisi tindaklanjuti aksi pemalakan terhadap sopir truk di Jakut

 

Polisi tindaklanjuti aksi pemalakan terhadap sopir truk di Jakut

  •  Kamis, 25 April 2024 15:33 WIB
Polisi tindaklanjuti aksi pemalakan terhadap sopir truk di Jakut
Arsip sejumlah kendaraan truk kontainer tengah melintas di ruas jalan yang banjir di Jalan Cakung-Cilincing, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (29/1/2024). 
Dirinya meminta bukti pembayaran ke pemuda malah diberikan kertas kecil lusuh dan diminta membayar Rp200 ribu
Jakarthttps://padangriesimatahariofficial1.blogspot.com/a Polres Metro Jakarta Utara menindaklanjuti aksi pemalakan terhadap sopir truk di Kapuk Muara Jakarta Utara yang viral di media sosial.

"Temuan ini segera kami tindaklanjuti," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Siagian di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan peristiwa pemalakan berkedok pungutan liar melanggar aturan hukum.

"Terima kasih atas laporan dan kami akan tindaklanjuti," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan dirinya akan mengecek kebenaran video pungli di Kapuk Muara tersebut.

"Saya cek terlebih dahulu ya mas," katanya.

Sebelumnya beredar viral di media sosial disebutkan peristiwa pemalakan atau pungutan liar tersebut terjadi pada Selasa (23/4) di Jalan Kapuk Muara bawah Tol Kapuk arah ke Dadap.

Video berdurasi satu menit 58 detik di media sosial yang direkam oleh seorang pengendara supir truk yang terkena pungutan liar (pungli) dari seorang pemuda di Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Sopir itu menyampaikan alasan mengapa dirinya tidak bisa memberikan uang kepada pemuda yang meminta uang.

"Enggak ada duit, menginap aku tadi," kata sopir truk yang merekam video tersebut.

Pemuda yang melihat sang supir truk merekam dirinya kemudian langsung memanjat ke arah pintu kemudi dan meminta supir truk menghapus foto atau video yang ia ambil.

"Lu ngapain foto-foto, gue ambil handphone lu ..., hapus enggak, sudah hapus-hapus," kata pemuda tersebut.

Sopir truk mengatakan pemuda itu meminta duit dengan alasan yang tidak masuk akal karena mobil truk yang dikendarai dirinya dari daerah sehingga harus membayar untuk melewati jalur tersebut.

"Mobil daerah masuk ke situ harus bayar Rp200 ribu,"katanya

Dirinya meminta bukti pembayaran ke pemuda malah diberikan kertas kecil lusuh dan diminta membayar Rp200 ribu.

Ia mengembalikan kertas tersebut dan pemuda ini langsung marah-marah dan minta jumlah uang yang diminta turun jadi Rp20 ribu lalu turun lagi jadi Rp10 ribu.

Selain itu pemuda ini mengancam akan memecahkan kaca mobil dan jika itu terjadi dia juga berniat nekat menabrak pelaku

Pemuda ini langsung membawa motor dan menyalip truk yang dikendarai dan bersiap dengan kemungkinan terburuk.

Tiba-tiba pemuda ini putar balik dan tidak melempar apapun ke mobil tersebut dan menyembunyikan wajahnya.

"Dia putar balik tapi hanya diam. Alhamdulillah enggak apa-apa, cuman kalau gitu caranya kan lawan lagi gitu, mulai kambuh penyamun-penyamun itu," kata supir truk tersebut dalam rekaman audio.
Baca juga: Seorang pria diduga palak pekerja proyek pembangunan di kawasan Joglo
Baca juga: Polsek Kembangan amankan oknum ormas bersenjata tajam palak warga
Baca juga: Polisi ringkus dua oknum juru parkir yang peras sopir truk di Tambora

 

Polisi usut kasus mayat di dalam koper di Kabupaten Bekasi

 

Polisi usut kasus mayat di dalam koper di Kabupaten Bekasi

  •  Kamis, 25 April 2024 17:50 WIB
Polisi usut kasus mayat di dalam koper di Kabupaten Bekasi
Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (25/4/2024). 
Jakarta https://padangriesimatahariofficial1.blogspot.com/  - Polda Metro mengusut kasus mayat di dalam koper yang ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis.

"Hari ini Kamis 25 April 2024 jam 8 pagi ditemukan ada satu buah koper warna hitam yang berisi mayat seorang wanita," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam saat ditemui di Jakarta.

Ade Ary menjelaskan mayat yang telah teridentifikasi tersebut berinisial RM (50) ditemukan oleh saksi A saat membersihkan sampah liat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah berjalan beberapa meter, saksi melihat koper tergeletak di pinggir jalan. "Kemudian saksi memegang koper tersebut merasa berat, curiga dan akhirnya dilaporkan penemuan tersebut ke Polsek Cikarang Barat," katanya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menyebutkan saat ditemukan, kondisi mayat tersebut terdapat sejumlah luka.

“Mayat wanita ini ditemukan luka remuk di bagian kepala sebelah kiri, hidungnya mengeluarkan darah, bibir pecah," kata Ade Ary.

Baca juga: Kasus mayat di Pulau Pari, bermula pelaku mencari teman kencan
Baca juga: Polisi lakukan olah TKP kasus tewasnya wanita di Pulau Pari

 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/4/2024) (ANTARA/Ilham Kausar)
Namun Ade Ary belum dapat menjelaskan terkait penyebab adanya luka pada tubuh korban. Saat ini korban di bawa ke rumah sakit (RS) untuk dilakukan autopsi.

“Tim penyelidik masih bekerja. Tim dari Ditreskrimum juga sudah mem-'backup," katanya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung membenarkan soal adanya penemuan mayat di dalam koper di Kabupaten Bekasi. "Iya benar ada penemuan mayat dalam koper," kata Gogo saat dikonfirmasi.

Namun dia belum dapat menjelaskan secara detail terkait identitas mayat tersebut. Selain itu kronologi penemuan dan penyebab kematian korban belum diketahui. "Masih kita lidik. Mohon doanya ya semoga berhasil terungkap," kata Gogo.

Urine tiga tersangka pencurian sepeda motor di Jakbar positif narkoba

 

Urine tiga tersangka pencurian sepeda motor di Jakbar positif narkoba

  •  Kamis, 25 April 2024 20:39 WIB
Urine tiga tersangka pencurian sepeda motor di Jakbar positif narkoba
Tiga tersangka pencurian puluhan sepeda motor di wilayah Jakarta Barat berinisial RKS (21), RS (28) dan BS (25) di Polsek Tambora pada Kamis (25/4/2024). ANTARA/Risky Syukur
Jakarta https://padangriesimatahariofficial1.blogspot.com/- Tiga tersangka pencurian puluhan sepeda motor di wilayah Jakarta Barat berinisial RKS (21), RS (28) dan BS (25) positif mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan pemeriksaan urine. 

Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida menyebutkan bahwa tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor yang ditangkap pada Minggu (21/4) lalu tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine pada hari penangkapan.

"Tes urine tersangka pada hari penangkapan, urinenya positif metamfetamin, jadi positif konsumsi narkotika jenis sabu," kata Donny dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis.

Donny menyebut bahwa para tersangka menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor curian, salah satunya untuk membeli narkotika yang kemudian dikonsumsi.

"Kemudian motif dari pelaku sendiri itu digunakan untuk kebutuhan pribadi yang merupakan tindak pidana juga, yaitu untuk membeli narkotika dan judi," kata Donny.

Baca juga: Tiga tersangka pencurian motor di Jakbar terancam 15 tahun penjara
Baca juga: Empat orang pencuri sepeda motor diringkus polisi di Pesanggrahan


Meskipun positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, polisi tidak menerapkan pasal tambahan pada ketiga tersangka tersebut lantaran para tersangka usai penyelidikan tidak memiliki narkotika.

"Tidak (menerapkan pasal tambahan), mereka kan enggak ada kepemilikan (narkotika)," kata Donny.

Donny mengungkapkan bahwa selain dari 37 sepeda motor yang diamankan, para tersangka telah menjual sejumlah unit sepeda motor.

Ketiga tersangka pencurian puluhan sepeda motor di wilayah Jakarta Barat yang berinisial RKS 21 (eksekutor), RS, 28 (eksekutor) dan BS, 25, (joki) terancam 15 tahun penjara.

Para tersangka disangkakan pasal tentang pencurian dengan pemberatan ditambah pasal darurat lantaran salah satu tersangka membawa senjata tajam.

"Semua tersangka disangkakan dengan pasal tersebut dengan pasal 363 KUHP dan pasal 2 ayat 1 tentang undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Donny.

Polisi: Chandrika Chika dan rekan akan jalani rehabilitasi di Lido

 

Polisi: Chandrika Chika dan rekan akan jalani rehabilitasi di Lido

  •  Jumat, 26 April 2024 11:57 WIB
Polisi: Chandrika Chika dan rekan akan jalani rehabilitasi di Lido
Sejumlah selebgram saat akan dibawa ke pusat rehabilitasi BNN Lido, di Jakarta, Jumat (26/4/2024). A
Jakartahttps://padangriesimatahariofficial1.blogspot.com/ Selebgram Chandrika Chika bersama kelima rekannya dinyatakan sebagai pecandu penyalahgunaan narkotika dan akan menjalani rehabilitasi di pusat Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Tyas Puji Rahadi mengatakan Chika dan kelima rekannya yang terlibat penyalahgunaan narkotika telah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan, dan hasilnya mereka termasuk pecandu.

"Sesuai hasil asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di pusat rehab BNN Lido," kata AKBP Rahadi di Jakarta, Jumat.

Chandrika Chika dan lima rekannya akan menjalani rehabilitasi paling lama tiga bulan, untuk menghilangkan kecanduan mereka.

"Paling lama (untuk rehabilitasi selama) tiga bulan," ujarnya.

Keenamnya dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat sekitar jam 09.45 WIB. Mereka tampak mencoba menghindari para awak media dengan menutupi wajah ketika ingin dimasukkan ke dalam mobil.

Baca juga: Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun

Sebelumnya, Wakasat Reskoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan selebgram Chandrika Chika bersama lima rekannya menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, selama kurang lebih tiga jam.

Ia mengatakan bahwa keenam selebgram termasuk Chandrika Chika, menjalani asesmen selama kurang lebih tiga jam mulai dari sekitar jam 14.00 WIB hingga 18.30 WIB.

Menurut dia, asesmen kepada para tersangka kasus penyalahgunaan narkotika tersebut untuk mengetahui apakah mereka hanya pecandu atau terlibat jaringan.

Apalagi kata AKP Rezka, orang tua dari keenam tersangka sudah ada permohonan berkaitan dengan rehabilitasi, namun semua diputuskan hasil dari asesmen BNNK Jaksel.

"Kurang lebih tiga jam menjalani asesmen. Asesmen itu untuk menentukan kapasitas mereka itu sebagai apa pengguna atau terlibat jaringan," kata AKP Rezka. 

Baca juga: Polres Metro Jaksel tangkap sejumlah selebgram terkait narkoba
 

Mobil Rubicon Mario tak laku dilelang hingga akhir batas waktu

 

Mobil Rubicon Mario tak laku dilelang hingga akhir batas waktu

  •  Jumat, 26 April 2024 15:20 WIB
Mobil Rubicon Mario tak laku dilelang hingga akhir batas waktu
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy berada di halaman Kantor Kejari Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024). 
Sampai ditutup jam 10 tadi itu, belum laku 
Jakarta  https://padangriesimatahariofficial1.blogspot.com/    Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy tidak laku dilelang hingga batas waktu yang telah ditentukan dan nantinya akan dilelang ulang dengan terlebih dahulu guna mengevaluasi harganya.

"Sampai ditutup jam 10 tadi itu, belum laku," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Reza mengatakan, untuk harga mobil Rubicon milik Mario Dandy dilelang dengan dibuka penawaran Rp809 juta dan hingga akhir batas waktu lelang tidak ada yang menawar.

Ia menjelaskan bahwa Kejari Jaksel, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, untuk melelang mobil mewah tersebut sejak 19 April 2024.

Untuk itu, kata Reza, pihaknya akan kembali membuka ulang lelang milik Mario Dandy sesuai dengan keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa hasil lelang tersebut akan diberikan kepada korban.

Baca juga: Kejari Jaksel mulai lelang mobil Rubicon Mario Dandy

"Intinya bahwa saat ini belum ada yang berminat atau belum laku. Nanti akan dijadwalkan lelang ulang," katanya. 

Ia menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi harga mobil Rubicon milik Mario Dandy, apakah akan tetap dengan harga awal atau lebih rendah dari sebelumnya.

Reza mengatakan bahwa hingga saat batas waktu tidak ada sama sekali orang yang menawar mobil tersebut.

"Harganya tentu akan dievaluasi lagi, apakah dengan harga itu atau lebih rendah lagi," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mulai melelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy dengan harga pembukaan Rp809 juta dan hasilnya akan diserahkan kepada korban, sesuai dengan putusan hakim.

Baca juga: KPK periksa Mario Dandy soal mobil mewah Rafael Alun

"Terkait dengan barang bukti Mario Dandy khususnya berupa mobil Rubicon, saat ini sedang dalam proses lelang" kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Rabu (24/4).

Menurut dia, proses lelang sudah dilakukan sejak 19 April 2024 dan telah diinformasikan kepada masyarakat melalui akun media resmi Kejari Jaksel.

Kajari menjelaskan, harganya dilelang dengan harga pembukaan untuk penawaran Rp809 juta karena di pasaran harganya juga masih cukup mahal.

Ia memastikan bahwa kondisi mobil terawat dan layak untuk dijual dengan harga itu sehingga cepat laku dan hasilnya akan diserahkan semua kepada korban David Ozo

polisi ungkap omzet judi online yang dibongkar capai Rp30 miliar

 

polisi ungkap omzet judi online yang dibongkar capai Rp30 miliar

  •  Jumat, 26 April 2024 17:29 WIB
Polisi ungkap omzet judi online yang dibongkar capai Rp30 miliar
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/4/2024). 
pelaku EP (40) menggaji para karyawannya yakni BY (37), DA (24), dan TA (41) hingga Rp10 juta per orang
Jakarta https://padangriesimatahariofficial1.blogspot.com/
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengungkap omzet yang diraih pelaku penyelenggara (operator) judi online yang berhasil dibongkar di daerah Depok mencapai Rp30 miliar sejak 2021.

"Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP sejak tahun 2021. baru pada tahun ini kita bisa melakukan penangkapan dan diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan dan karyawannya sudah mencapai Rp30 miliar, " katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
 
Sementara itu Hendri juga menjelaskan kalau pelaku EP (40) menggaji para karyawannya yakni BY (37), DA (24), dan TA (41) hingga Rp10 juta per orang.
 
"Tersangka EP menggaji tiga orang tersangka lainnya dengan kisaran gaji kepada karyawan ini antara Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap bulan tergantung dari hasil keuntungan yang didapat, " ucapnya.
 
Hendri menambahkan dalam penggerebekan tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti yaitu 24 unit ponsel, delapan unit PC, satu set router, dan dua unit token bank.
 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap kasus rumah di daerah kawasan Tapos, Cimanggis, Kota Depok yang dijadikan tempat judi online pada Selasa (23/4) pukul 21.30 WIB
 
"Dari hasil pelaksanaan patroli Tim Cyber telah ditemukan rumah yang diduga dipakai praktik judi online dengan operator beberapa orang," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
 
Berdasarkan hasil penggeledahan, Hendri menjelaskan polisi melakukan penangkapan terhadap empat orang yang berada di dalam rumah tersebut yaitu EP (40), BY (37), DA (24), dan TA (41).
 
"Jadi kami sampaikan bahwa peran dari empat tersangka yakni saudara EP memiliki peran paling besar sebagai pengelola dari akun judi online menggunakan akun dari kanal youtube pribadi atas nama Bos Zaki atau @dzakki594, sementara ketiga tersangka lainnya berperan sebagai admin, " katanya.
 
Kemudian untuk modusnya, Hendri menjabarkan akun tersebut melakukan pemasaran dengan sejumlah permainan judi seperti slot, domino, poker, dan sebagainya.
 
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
 
"Untuk ancaman hukumannya dapat kami sampaikan, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar, " katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus judi online di Depok
Baca juga: Soal oknum polisi pakai narkoba, Polda Metro Jaya: 4 positif 1 negatif
Baca juga: Polisi usut kasus mayat di dalam koper di Kabupaten Bekasi

Oknum anggota polisi Manado diduga bunuh diri gunakan senpi di Mampang Jumat, 26 April 2024 17:31 WIB

 

Oknum anggota polisi Manado diduga bunuh diri gunakan senpi di Mampang

  •  Jumat, 26 April 2024 17:31 WIB
Oknum anggota polisi Manado diduga bunuh diri gunakan senpi di Mampang
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal memberi keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (21/3/2024). 
Bukan penembakan ya
Jakartahttps://padangriesimatahariofficial1.blogspot.com/  - Oknum anggota polisi Polresta Manado, Sulawesi Utara, ditemukan tewas dengan luka tembak di dalam sebuah mobil di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan diduga melakukan bunuh diri.

"Iya betul. Bukan penembakan ya. Tapi bunuh diri," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, oknum anggota Polresta Manado berpangkat Brigadir itu diduga menembakkan diri menggunakan senjata api.

"Iya bunuh diri menembak kepalanya menggunakan senpi (senjata api)," tuturnya.

Kombes Pol Ade Rahmat belum merinci kronologi kejadian secara pasti, karena petugas masih mendalami kasus tersebut, dan akan disampaikan ke media setelah lengkap.
Baca juga: Polisi ungkap omzet judi online yang dibongkar capai Rp30 miliar 
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus judi online di Depok
Baca juga: Soal oknum polisi pakai narkoba, Polda Metro Jaya: 4 positif 1 negatif

Dua pria di Jakbar rampas mobil dan tikam sopir taksi online

 

Dua pria di Jakbar rampas mobil dan tikam sopir taksi online

  •  Jumat, 26 April 2024 19:53 WIB
Dua pria di Jakbar rampas mobil dan tikam sopir taksi online
Jumpa pers pengungkapan aksi pencurian mobil dengan kekerasan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (26/4/2024). ANTARA/Risky Syukur
korban mencoba melawan dan melarikan diri
Jakarta https://padangriesimatahariofficial1.blogspot.com/- Dua pria berinisial ST dan MS merampas mobil dan menikam sopir taksi online berinisial SL di Perumahan Taman Alfa Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (25/4) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kejadian tersebut terjadi usai dua pria tersebut memesan taksi online yang disopiri oleh SL dan korban menjemput dua tersangka di lokasi kejadian.

"Korban yang pada saat itu memang berprofesi sebagai pengemudi taksi online menerima pesanan lewat aplikasi bahwa ada titik penjemputan titik penjemputan yang dipesan oleh seseorang," kata Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman dalam jumpa pers di Jakarta,  Jumat.

Setelah mobil korban sampai di titik penjemputan, dua orang tersangka itu langsung masuk mobil korban lalu kursi belakang untuk memastikan kelancaran aksi pencurian.

Korban, kata Billy, kemudian mengendarai mobilnya menuju lokasi tujuan pesanan tersangka dan memasuki kawasan Perumahan Taman Alfa Indah, salah satu tersangka berinisial ST meminta untuk korban menepikan mobil dengan alasan hendak buang air kecil.

"Ketika mobil korban itu sudah berhenti di Perumahan Taman Alfa,  seketika tersangka atas nama inisial MS menjerat leher korban menggunakan seutas tali tambang," ucap Billy.

Merespons tindakan tersangka, korban mencoba melawan dan melarikan diri. Namun, tersangka ST yang berada di samping MS menikam korban.

"Langsung menusuk ke arah dada sebelah kanan menggunakan pisau tanpa gagang. Kemudian menusuk lagi lengan korban di bagian lengan sebelah kanan," kata Billy melanjutkan.

Kemudian, kata Billy, ketika tersangka lengah  korban  berhasil melarikan diri. Sehingga, tersangka mengambil alih kendali mobil dan kabur.

Namun, seluruh pintu portal perumahan itu sudah banyak yang tertutup. Sehingga, para pelaku kebingungan mencari jalan keluar.

"Akhirnya putar balik lagi bertemu dengan security dan warga sekitar. Diberhentikan langsung diamankan oleh sekuriti dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa tersebut," kata Billy.

Setelah itu, dua pelaku diamankan pihak Polsek Kembangan dan dilakukan penahanan. Saat ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Dengan ancaman pidana penjara hukuman 12 tahun," kata Billy.
Baca juga: Polisi ungkap omzet judi online yang dibongkar capai Rp30 miliar
Baca juga: Soal oknum polisi pakai narkoba, Polda Metro Jaya: 4 positif 1 negatif
Baca juga: Kasus video penistaan agama, Polisi: Untuk dapat endorsemen

Polisi dalami kepemilikan senpi pelaku pembunuhan remaja perempuan

 

Polisi dalami kepemilikan senpi pelaku pembunuhan remaja perempuan

  •  Jumat, 26 April 2024 21:25 WIB
Polisi dalami kepemilikan senpi pelaku pembunuhan remaja perempuan
Tiga senjata api yang disita dari kedua tersangka pembunuhan di Jakarta, Jumat (26/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan
Barang bukti yang kami amankan berupa tiga pucuk senjata api genggam, dan lima butir peluru
Jakarta https://padangriesimatahariofficial1.blogspot.com/- Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kepemilikan senjata api oleh dua pelaku pembunuhan remaja perempuan yang jenazahnya ditinggalkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Baru.

"Saat ini masih kami kembangkan, nanti kami butuh proses pendalaman karena belum sempat untuk lebih intens," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Jakarta, Jumat.

Menurut dia terdapat tiga senjata api yang disita dari dua tersangka AN dan BH ketika petugas menggeledah barang bawaan dari keduanya saat dilakukan penangkapan atas kasus kematian remaja perempuan FA (16) akibat kelebihan dosis narkotika.

Selain tiga pucuk senjata api jenis pistol, kata Bintoro, pihaknya juga menyita lima butir amunisi yang tersimpan di dalamnya.

"Barang bukti yang kami amankan berupa tiga pucuk senjata api genggam, dan lima butir peluru," tuturnya.

AKBP Bintoro menambahkan, belum mendapatkan informasi secara mendalam terkait penggunaan senjata api yang dimiliki kedua tersangka pembunuhan sesuai pasal 338 atau pasal 359 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian.

"Masih kami dalami," kata Bintoro ketika ditanya terkait penggunaan senpi oleh tersangka apakah untuk mengancam atau tidak.

Ia menambahkan selain menerapkan pasal 338 atau 359 KUHP, pihaknya juga menjerat tersangka dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan, meringkus dua orang terkait kematian remaja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Baru, yang diduga disebabkan oleh kelebihan (over) dosis narkotika karena dicekoki.

Menurut dia, AN dan BH yang diringkus diduga memberikan minuman dicampur dengan narkotika jenis sabu dan juga diberikan inex.

Setelah mengkonsumsi sabu dan inex, kata Bintoro, korban berinisial FA (16) mengalami kejang-kejang dan kemudian dibawa ke rumah sakit oleh dua orang saksi yaitu I dan E atas perintah AN.

Bintoro mengatakan, sesampainya di RSUD Kebayoran Baru, remaja tersebut tewas, kemudian saksi I dan E meninggalkan jenazah di rumah sakit karena takut.

"Namun atas kesigapan dari pihak security dan polsek dilakukanlah penangkapan dari dua orang saksi tersebut dapatlah inisial E. Setelah E dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi kejadian bagaimana sehingga kami langsung merujuk ke TKP hotel untuk dilakukan kegiatan olah TKP," tuturnya.

Bintoro menambahkan, selanjutnya petugas melaksanakan kegiatan penangkapan terhadap pelaku AN alias Bas dan BH di salah satu hotel daerah Ampera, Pasar Minggu, pada Selasa (23/4).
Baca juga: Polisi selidiki kasus kematian remaja akibat kelebihan dosis narkotika
Baca juga: Polisi amankan remaja bersajam yang tawuran di Cengkareng
Baca juga: Polres Jakarta Utara amankan 124 remaja konvoi di malam takbiran

Kriminal kemarin, Chika jalani rehabilitasi hingga judi online

 

Kriminal kemarin, Chika jalani rehabilitasi hingga judi online

  •  Sabtu, 27 April 2024 05:53 WIB
Kriminal kemarin, Chika jalani rehabilitasi hingga judi online
Polisi hadirkan keenam selebgram tersangka penyalahgunaan narkotika di Jakarta, Selasa (23/4/2024). 
Jakarta https://padangriesimatahariofficial1.blogspot.com/
Sejumlah peristiwa kriminal dan hukum terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Jumat (26/4) mulai dari Selebgram Chandrika Chika akan menjalani rehabilitasi di Lido hingga omzet judi online di Depok mencapai Rp30 miliar.

Berikut rangkuman beritanya:

1. Polisi: Chandrika Chika dan rekan akan jalani rehabilitasi di Lido

Jakarta (ANTARA) - Selebgram Chandrika Chika bersama kelima rekannya dinyatakan sebagai pecandu penyalahgunaan narkotika dan akan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat.

Baca selengkapnya di sini


2. Polisi buru pelaku penyerangan tukang bubur di Jatinegara

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur tengah memburu pelaku penyerangan terhadap Udin yang berprofesi sebagai tukang bubur kacang hijau dan juga Imam Masjid di Jalan Tanjung Lengkong, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca selengkapnya di sini


3. Dua pria di Jakbar rampas mobil dan tikam sopir taksi online

Jakarta (ANTARA) - Dua pria berinisial ST dan MS merampas mobil dan menikam sopir taksi online berinisial SL di Perumahan Taman Alfa Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (25/4) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca selengkapnya di sini


4. Oknum anggota polisi Manado diduga bunuh diri gunakan senpi di Mampang

Jakarta (ANTARA) - Oknum anggota polisi Polresta Manado, Sulawesi Utara, ditemukan tewas dengan luka tembak di dalam sebuah mobil di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan diduga melakukan bunuh diri.

Baca selengkapnya di sini

5. Polisi ungkap omzet judi online yang dibongkar capai Rp30 miliar

Jakarta (ANTARA) - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengungkap omzet yang diraih pelaku penyelenggara (operator) judi online yang berhasil dibongkar di daerah Depok mencapai Rp30 miliar sejak 2021.

Baca selengkapnya di sini